SERBA-SERBI :

Pemilik Megaupload Terancam Hukuman 50 Tahun Penjara

Ditulis oleh Andre pada hari Selasa, 24 Januari 2012 | 10.26


Hakim di Selandia Baru pada Rabu (25/01/12) waktu setempat, telah memerintahkan memerintahkan founder situs berbagi berkas Megaupload untuk berada dalam tahanan lepas pantai selama satu bulan sambil menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Kim Dotcom, 38 tahun, kebangsaan Jerman, atau juga dikenal sebagai Kim Schmitz dan Kim Tim Jim Vestor, dituntut atas tuduhan pemerasan, pelanggaran hak cipta, dan pencucian uang. Ia mulanya ingin mengajukan sebuah jaminan. Namun ditolak oleh Hakim David McNaughton.

David McNaughton mengatakan jika jaminan oleh terdakwa akan menimbulkan risiko penerbangan yang ‘signifikan’. Kim Dotcom akan tetap dalam tahanan hingga 22 Februari sampai ia menghadapi sidang ekstradisi ke AS.

Jaksa AS mengklaim Kim Dotcom, warga dua negara kedua Hong Kong dan Selandia Baru, yakin jika founder Megaupload tersebut memimpin sebuah skema pembajakan besar-besaran yang menghasilkan lebih dari USD 175 juta pendapatan iklan.

Megaupload juga memiliki keanggotaan kelas premium yang telah memerbanyak dan menyebarluaskan berkas legal yang mengandung hak cipta secara ilegal. Berkas tersebut seperti konten termasuk film, musik, acara TV, e-book, dan perangkat lunak hiburan dan bisnis.

Pengacara Kim Dotcom sementara itu akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia menyangkal jika kaminan yang akan diajukan akan melawan ekstradisi. Mereka mengklaim dananya telah disita dan ia tidak berusaha meninggalkan Selandia Baru.

Hakim Selandia Baru berpendapat, bagaimanapun juga jika Kim Dotcom apabila melarikan diri ke Jerman ia akan aman dari hukum ekstradisi ke AS.

“Risiko penerbangan tetap merupakan kemungkinan yang nyata dan signifikan yang saya tidak dapat tolerir. Dengan demikian permintan jaminan kami tolak,” tegas Hakim David McNaughton pada PCMAG dan dikutip SidomiNews.


Departmen of Justice AS pekan lalu mengumumkan telah menutup paksa Megaupload, bersamaan dengan tuduhan terhadap Kim Dotcom dan enam anggota lain dari dugaan konspirasi. Jika terbukti bersalah, mereka yang menghadapi ancaman 50 tahun penjara pada semua tuduhan.

Pada Jumat (20/01/12) pekan lalu, pihak berwenang Selandia Baru telah menangkap Kim Dotcom dan tiga mitranya di sebuah mansion miliknya atas permintaan FBI. Mansion ini diduga bernilai USD 30 juta dan salah rumah mewah dan yang paling mahal di Selandia Baru.(sumber: Sidomi.Com) P7BS5BSH8WTA
Share this article :

Artikel Terkait:

1 komentar:

 
Copyright © 2011. Galeri Bocah - by Andry Andreas Panggabean | Blog Belajar SEO | Optimasi Blog di Google
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger